Polres Karawang – Sanksi adalah akibat dari sesuatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak lain (manusia atau organisasi sosial) atas sesuatu perbuatan. Dalam hal perbuatan yang penting bagi hukum ada reaksi dari pihak pemerintah yang bertugas mempertahankan tata tertib masyarakat. Yang dimaksud dengan pemerintah itu selalu suatu organisasi (politik) yang menjadi pimpinan suatu negara dan yang secara formil saja atas nama rakyat, dikuasai oleh sesuatu golongan dalam masyarakat dan yang diberi tugas atau memberi kepada dirinya tugas memimpin masyarakat yang terorganisasi dalam negara itu.
Senin tanggal 07/11/2016 pukul 13.oo Wib telah dilakukan tindakan phisik sebanyak dua puluh satu personil Polres Karawang dengan dikarenakan tidak ada di tempat pada saat kegiatan pengamanan ke pulangan suporter jack Mania, dari Stadion Manahan Solo menuju Jakarta.
Dipimpin oleh Pamenwas dua puluh satu personil tersebut dilakukan tindakan Disiplin berupa Push Up latihan baris berbaris di bawah terik matahari yang sangat menyengat tidak lupa pula diberikan wejangan dari pamenwas Kompol Suprawadi, SH agar lebih disiplin lagi dalam melaksanakan tugas, jikalau berhalangan hadir dalam pelaksanaan kegiatan apapun agar menghubungi pimpinan masing-masing selain tindakan secara fisik tersebut ke dua puluh satu personil tersebut agar membuat Laporan Polisi.
Dengan dilakukan Tindakan tegas ini diharapkan seluruh anggota merasa jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran disiplin semacam ini ” ucap Pamenwas Polres Karawang disela-sela menindak ke dua puluh satu personil tersebut “.