Edarkan Sabu, 2 Pengedar ini Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, 2 Pengedar ini Diringkus Polisi

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Sat Narkoba – Polres Karawang kembali membekuk dua pelaku pemakai sekaligus pengedar narkoba golongan satu jenis ‘Sabu’. Dua pelaku di tangkap di dua tempat terpisah, Kecamatan Karawang Barat dan Kecamatan Lemah Abang Wadas, Kabupaten Karawang, oleh petugas yang telah mengintai pelaku sejak beberapa hari terakhir.

Kepolisian Resor Karawang dibawah pimpinan AKBP Andi Herindra S.I.K terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kesempatan ini Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Carles Eko Cokro Dari menangkap 2 pelaku pengedar tersebut. Polisi menemukan satu paket dari tangan sebut saja dia “Bn”, dan satu paket dari tangan “Bb” dengan jumlah keseluruhan dua paket sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip putih bening dengan berat keseluruhan 2 gram, selain sabu Polisi juga mengamankan 2 ponsel pelaku sebagai alat bukti.

Dua pelaku yang di tangkap itu dengan inisial, “NM” alias “Bn” (38) warga Kecamatan Lemahabang. Bn di tangkap, pada hari Senin (5/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kontrakan yang lokasinya tak jauh dari rumah tempat tinggalnya.

Selain menjadi pengedar, Bn diketahui sebagai pakai berat sabu. Agar tidak tercium Polisi, dalam kesehariannya pelaku bekerja sebagai kuli bongkar muat limbah barang yang ada di wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Lemah Abang Wadas.

Namun lantaran uang yang didapat dari hasil kuli bongkar muat limbah tak cukup. Bn pun nekad nyambi dengan menjadi pengedar sabu, setelah mendapat tawaran dari seorang warga Cirebon yang biasa memasok sabu pesanannya.

Sedangkan pelaku satu lagi dengan inisial “FN” alias Bb (31) di tangkap di rumahnya di Kecamatan Karawang Barat. Selasa (06/12) lalu sekitar pukul 00.30 WIB, dari hasil pengembangan tannya Bn yamg di tangkap sehari sehari sebelumnya.

“Dua pelaku ini kami tangkap di dua tempat berbeda, Bn ditangkap di Kecamatan Lemahabang Wadas, sedangkan Bb kami tangkap di Kecamatan Karawang Barat dengan barang bukti 2 paket sabu, ” Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Carles Eko Cokro, Sabtu (9/12) sore kemarin.

Dikatakan Kasat, setelah dibawa dan dilakukan pemeriksaan oleh patugas dari unit Narkoba. Kedua pelaku mengaku jika sabu yang ditemukan di saku celana pelaku dengan masing-masing satu paket, ternyata di dapat dari temannya warga asal Cirebon yang dipesan melalui pesan singkat (SMS) sedangkan pembayaran di kirim melalui transfer via rekening.

“Pelaku mengaku dapat sabu pasokan sabu dari kenalannya warga asal Cirebon. Awalnya pelaku sempat mengelak saat disebut sebagai pengedar, namun setelah digeledah dan ditemukan sabu di saku celana dengan bukti pesan singkat yang masuk bertuliskan pesanan sabu keduanya barulah pelaku mengakuiinya, ” ungkapnya.

Dari situlah kata Kasat, dua pelaku pengedar sabu jaringan Cirebon ini dapat dapat terungkap, berkat kerja sama dari masyarakat yang memberi informasi jika di wilayah Kecamatan Lemah Abang Wadas. Ada seseorang yang dicurigai sering bertransaksi dan menggunakan narkoba, yang kemudian langssung di telusuri hingga akhirnya dua pelaku dapat ditangkap di dua tempat terpisah yang menjadi tempat tinggalnya masing-masing.

“Setelah dikembangkan dari satu pelaku bernama Bn, kemudian mengembang dan berhasil ditangkap satu pelaku lagi bernama Bb, ” jelasnya.

Selain ditemukan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan Ponsel milik dua pelaku yang diduga selalu dipakai alat untuk bertransaksi sabu ke masing-masing pelanggannya.

“Ketika di tes urin ternyata lelaku juga positif menggunakan sabu, dan kini pelaku sudah mendekam sel narkoba Polres Karawang, ” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam dibalik dinginnya sel tahanan Satnarkoba Polres Karawang dan Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) JO pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sidak)