Diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang pemuda ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Karawang.

Diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang pemuda ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Karawang.

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polres Karawang – Seorang pemuda inisial Thf als Petet, umur 26 tahun, warga Dusun Cinangoh barat Rt 001 / 006 Kelurahan Karawang wetan Kecamatan Karawang Timur ditangkap oleh Anggota Sat Narkoba Polres Karawang saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Thf ditangkap oleh unit Sat Narkoba Polres Karawang di rumah kontrakanya Kampung Guro II Kelurahan Karawang wetan Kecamatan Karawang Timur pada hari Minggu ( 01-01-2017 ) sekitar pukul 17.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Eko Condro SH mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya saat hendak mengkunsumsi narkotika jenis sabu-sabu dimana saat dilakukan penggledahan oleh anggota kami tersangka kedapatan membawa 2 bungkus kecil plastik bening yang berisikan sabu-sabu yang ia simpan didalam saku kantong celana. Kata Kasat Narkoba.

Tersangka Thf dalam keterangan sementara kepada pemeriksa mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saudara Komeng bertempat tinggal di Karawang Timur.

Bedasarkan keterangan Thf tersebut selanjutnya kami melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Komeng namun Thf tidak dapat menunjukan alamat tempat tinggal saudara Komeng tersebut, imbuh Kasat Narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka Thf tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di Tkp tersebut sering dilakukan transaksi maupun pesta Narkoba, berkat informasi tersebutlah kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti berupa 2 bungkus palstik kecilwarna being yang berisikan sabu-sabu seberat kurang lebih 1, 69 gram, tutut Kasat Narkoba.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Karawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

( Humas Polres Karawang ).