Polres Karawang – Yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, sedangkan yatim piatu adalah seseorang yang telah ditinggal meninggal kedua orang tuanya ( ayah dan Ibu ).
Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Herindra, S. IK selalu lakukan berbagai upaya guna menjadikan personil Polres Karawang yang Promoter ( Profesional, Modern dan Terpercaya ).
Pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 pukul 18.00 wib bertempat di Mesjid Mifatul Hidayah Polres Karawang Kabag Sumda Polres Karawamh Kompol Wagiman, SH lakukan kegiatan rutin doa bersama dengan anggota dan anak Yatim Piatu dari Yayasan Rumah Harapan Jl. Panatayudha No.15 Kel.Nagasari Kec.Karawang Barat Kab. Karawang (Pimp. Ustad Sudrajat). Adapun kegiatan tersebut di ikuti oleh 50 jamaah dengan perincian anak yatim piatu sebanyak tiga puluh lima orang, anggota Polres Karawang sebanyak lima belas orang.
Kegiatan santunan tersebut diawali dengan solat Magrib berjamaah bersama anggota Polres Karawang dan seluruh anak yatim piatu yayasan Rumah Harapan dilanjutkan dengan zikir bersama pembacaan asmaul husna dilanjutkan dengan tawasul dan pembacaan Surat Yasin dilanjut Surat Ar Rohman setelah itu dilanjut dengan Solat Isya berjamah dan ditutup dengan antuanan anak yatim piatu.
Rutinitas pelaksanaan kegiatan santunan ini dilakanakan pada setiap kamis malam guna memakmurkan Masjid Polres Karawang dan menyisihkan sebagaian harta yang kita miliki kepada yang membutuhkan, ” ujar Kepala Bagian Sumber Daya Polres Karawang Komisaris Polisi Kompol Wagiman, SH “.