Sat Reskrim – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang telah berhasil menangkap 3 orang terduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Sabtu ( 07-01-2017 ).
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing inisial TDS alias Egan bin Fuzi Saputra, umur 23 tahun, Warga Perum Puri Kosambi Blok AW No.21 Desa Duren Kecamatan Klari, SH alias Dayat alias Dudung bin Sukardi umur 35 tahun, Warga Dusun Pasir Panjang Desa Cibalongsari Kecamatan Klari dan RD alias Bobi bin Yoyo Sunaryo umur 26 tahun warga Perumahan Mustika Prakasa Blok B2 No. 37 Desa Cibalongsari KecamatanKlari Kabupaten Karawang.
Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, petugas mendapatkan keterangan dan ciri-ciri pelaku yang kemudian diketahui bernama TDS, SH dan RD, Ketiganya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Karawang di tempat tinggalnya masing-masing.
Dari ketiga pelaku tersebut berhasil disita sebagai barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Mio J milik pelaku yang dijadikan sebagai sarana melakukan kejahatannya dan satu Unit Sepeda Motor fino warna biru yang diduga sebagai hasil kejahatannya.
Dalam keterangannya kepada pemeriksa ke tiga pelaku tersebut telah beberapa kali melakukan aksi pencurian Sepeda motor antara lain di wilayah Perumahan Citra Kebun Mas, Perumahan Kondang Jaya Karawang Timur, Jalan Baru Karawang dan di Jalan Layang Cikampek.
Modus yang dilakukan yaitu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang tidur untuk sasaran di perumahan, sedangkan untuk sasaran dijalan raya pelaku menyenggol korban hingga jatuh selanjutnya korban dipukuli lalu sepeda motor milik korban diambil alih dan dibawa kabur pelaku.
Atas perbuatan tersebut ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 jo 365 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama-lamanya Sembilan tahun penjara.
( Humas Polres Karawang ).