Tujuh Pelaku Perjudian Tak Berkutik saat Ditangkap Oleh Anggota Polsek Cikampek.

Tujuh Pelaku Perjudian Tak Berkutik saat Ditangkap Oleh Anggota Polsek Cikampek.

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polsek Cikampek – Kepolisian Sektor Cikampek Resor Karawang berhasil tangkap 7 orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perjudian. Minggu ( 08-01-2017 ).

Tujuh pelaku perjudian yang berhasil ditangkap tersebut antara lain OC bin Samin umur 40 tahun, JGS  umur 48 tahun, AR bi Amin umur 57 tahun, TR bin Udi umur 34 tahun, AD bin Suhadi umur 64 tahun, masing-masing adalah warga Kampung Pasirmalang, Desa Parakanmulya Kecamatan Tirrtamulya dan saudara St bin Iyan umur 36th, warga Dusun Cipondoh Desa Cipondoh Kecamatan Tirtamulya dan saudara tirtamulya dan TI  bin Iyan, umur 60 tahun warga Dusun Babakan Sampeu Desa Cipondoh Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.

Ketujuh pelaku perjudian tersebut ditangkap pada saat ke Empat orang sedang melakukan permainan judi jenis Remi Box dan 3 orang sedang melakukan Judi jenis Samaan atau judi Pong bertempat di salah satu rumah yang terletak di Dusun Pasirmalang Rt. 001/001 Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya Karawang.

Dari tangan para pelaku pihak Kepolisian telah berhasil menyita barang bukti berupa Dua Set Kartu Remi, Satu Set Kartu Samaan serta uang tunai sebanyak Rp 655 ribu.

Kapolsek Cikampek Komisaris Polisi AKP Dony Satrya Wisaksono, dalam keterangannya mengatakan Tertangkapnya Tujuh pelaku perjudian tersebut berkat informasi warga sekitar yang selama ini merasa resah atas perbuatan para penjudi tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Karawang untuk tetap proaktif dan tak segan-segan memberitahu kepada kami apabila ada praktik perjudian di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Ke Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap tersebut saat ini sudah diamankan di Rutan Polsek Cikampek dan para pelaku terancam pidana perjudian Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

( Humas Polres Karawang ).