Aiptu Wagiyo Pasang Himbauan Kamtibmas Untuk Warganya

Aiptu Wagiyo Pasang Himbauan Kamtibmas Untuk Warganya

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Tribratanews Karawang – Kalimat himbauan adalah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan/ tidak. Kalimat himbauan ada yang bersifat langsung (dengan menggunakan kata harus, perlu dilarang, jangan, hendaknya) dan ada yang bersifat tidak langsung (menunjukkan akibat baik / buruk jika suatu tindakan dilakukan / tidak dilakukan.

Kepolisian Resor Karawang dibawah pimpinan AKBP Andi Herindra S.IK  selalu lakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara memasang himbauan guna masyarakat selalu waspada dan untuk menekan terjadinya suatu tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Bhabinkamtibmas Desa Wadas Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Aiptu Wagiyo melakukan  pemasangan himbauan Kamtibmas guna cegah curanmor dirumah-rumah  kontrakan Dusun Ciherang Rt 03/07 Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang pada hari Kamis tanggal 12/01/2017 sekira pukul 13.00 Wib.

Isi dari himbawan yang di pasang oleh Aiptu Wagio salah satunya yaitu :

  1. Tingkatkan kepedulian kita terhadap pentingnya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat terutama pada lingkungan, tempat tinggal masing-masing.
  2. Tingkatkan  dan hidupkan kembali pengamanan swakarsa seperti keberadaan Pos kamling , ronda malam dan sebagainya sehingga tercipta rasa aman bagi masyarakat untuk mengurangi kesempatan para pelaku kejahatan.
  3. Tingkatkan kewaspadaan terutama ketika  berada ditempat – tempat umum seperti jalan raya , pasar, terminal dan lain – lain serta tidak memakai perhiasan yang berlebihan, agar tidak memancing pelaku kejahatan dan anda tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.
  4. Mengingat akhir – akhir ini cenderung meningkat terjadinya pencurian kendaraan bermotor, agar pemilik kendaraan bermotor lebih hati – hati memarkir kendaraan ditempat umum / parkir ditempat yang telah disediakan serta memasang kunci tambahan pada kendaraannya.
  5. Apabila berkendaraan dijalan umum patuhilah peraturan lalu lintas dan lengkapi surat – surat kendaraan serta selalu menggunakan helm pengaman.
  6. Apabila membawa uang / barang berharga dalam jumlah yang banyak diharapkan memberitahukan / meminta bantuan pengawalan kepada pihak Kepolisian terdekat.
  7. Apabila meninggalkan rumah supaya diperiksa dan dipastikanrumah dalam keadaan terkunci , tidak ada kompor / api yang hidup dan bila perlu dititipkan pada tetangga untuk menghindari terjadinya resiko kebakaran.
  8. Dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di dalam masyarakat agar dapat ditempuh dengan jalan musyawarah serta meningkatkan peran serta  tokoh masyarakat , agama serta aparat pemerintahan yang ada ( Lurah, RT, RW dan sebagainya) dan hindari tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
  9. Apabila ditemukan hal – hal yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau hubungi Polres Karawang.

Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat Kabupaten Karawang bersama-sama Polri bahu membahu melakukan berbagai upaya guna menciptakan situasi yang aman dan tertib karena suatu keamanan yang permanent tidak akan mungkin terwujud atau berdiri seorang diri tanpa bantuan masyarakat Kabupaten Karawang, ” Ujar Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Polisi Andi Herindra, S. IK “.