Sat Serse Narkoba Tangkap Bandar Berikut Barang Bukti 45 gram Sabu.

Sat Serse Narkoba Tangkap Bandar Berikut Barang Bukti 45 gram Sabu.

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Sat Narkoba – Seorang pengangguran, inisial DI alias Debleng (36) tahun warga Kampung Tengah, rt 001/011, Desa Teluk Bango, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang ditangkap Timsus Satnarkoba Polres Karawang saat
edarkan narkoba jenis sabu. Rabu ( 18/01/2017 ).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 45 gram sabu yang sudah siap edar dan telepon genggam yang diduga sebagai alat untuk melakukan komunikasi dalam menjalankan transaksi dengan pelanggannya.

“Tertangkapnya tersangka DI alias Debleng berdasarkan laporan dari masyarakat, yang segera kita tindaklanjuti mengingat daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Eko Condro saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (23/1).

Kasat Narkoba menambahkan “dari tangan tersangka petugas menemukan 1 bungkus plastik bening besar berisi sabu, 2 bungkus plastik bening sedang berisikan sabu, 4 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu dengan total berat keseluruhan 45 gram sabu, Serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh tersangka dalam menjalankan transaksi dengan para pembeli atau pelanggannya”.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjual sabu per jie Rp 1,5 juta, Tersangka mengedarkan barang haramnya di daerah Karawang dengan sistem simpan disuatu tempat, dan pembayarannya lewat transfer,”
ungkapnya.

Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari sodara Jhon ( DPO ) yang beralamat di
Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia membeli dengan harga Rp 1,2 juta per jie dan setiap jie dia mendapat keuntungan Rp 300 ribu serta sekaligus memakai barang haram tersebut.

“Kami sekarang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka. Karena dia (DI alias Debleng) mengaku mendapatkan barang tersebut melalui telefon dan tidak pernah bertatap muka,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(Samin.ss)