POLSEK CIKAMPEK – Empat dari lima orang pelaku penculikan anak berusia 9 tahun bernama Cinta Ayu Apriyanti (9) pelajar kelas 3 SD, warga Dusun Kamojing RT 01/01 Kecamatan Cikampek, akhirnya berhasil ditangkap tim buser Polsek Cikampek yang dibantu oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Karawang. Rabu (25/01/2017) kemarin, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku ditangkap disebuah rumah yang berada di Kelurahan Indihiang Kota Tasikmalaya Jawa Barat, yang diduga dijadikan tempat untuk mengamankan diri dari kejaran polisi usai melakukan penculikan di Cikampek, pada Jumat (21/01/2017).
Empat pelaku tersebut masing-masing inisial AMA alias Agus Mumin Jebag (43) warga Jalan Soekarno Hata RT 05/06 Kelurahan Banakan Ciparay Kecamatan Babakan Ciparay Bandung kota, AB bin (alm) Asep Wahyu (32) warga Jalan Soekarno Hata RT 06/05 Babakan Ciparay Kecamatanb Babakan ciparay Bandung kota.
Kemudian NK binti Idit Supriadi (42) warga Kampung Leuwidahu kaler RT 01/06 Kelurahan Parakan Nyasag, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya dan Ms binti Amanci (52) tahun Ibu rumah tangga, yang tak lain merupakan Ibu kandung korban dan sekaligus yang menjadi otak pelaku penculikan terhadap anaknya sendiri.
Kapolsek Cikampek Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan, motif penculikan yang dilakukan oleh para pelaku tak lain hanya untuk mendapatkan uang tebusan. Ironisnya, satu pelaku yang juga merupakan otak penculikan adalah ibu korban yang menyuruh orang bayaran untuk menculik anaknya (korban) dengan tujuan meminta uang tebusan kepada ayah korban yang merupakan pengusaha penyewaan tenda.
“Kasus ini murni kasus penculikan dengan motif ingin mendapatkan uang tebusan sebesar Rp100 juta dari ayah korban, ” kata Kapolsek kepada wartawan.
Dikatakan Dony, awalnya pihaknya tidak menduga jika otak pelaku penculikan adalah ibu korban sendiri yang menyuruh orang bayaran untuk membawa korban pada saat korban mau berangkat ke sekolah seorang diri.
“Setelah kami selidiki dengan mengumpulkan keterangan saksi termasuk ayah korban yang saat itu menerima panggilan telpon dari pria tak dikenal yang telah menculik korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta, ” ungkapnya.
Kemudian setelah itu, pihaknya baru menemukan titik terang setelah ayah korban terus berkomunikasi dengan pelaku penculikan dan korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku. Bahkan pada saat ayah korban mentransfer uang diketahui juga oleh ibu korban (pelaku), sebelun diketahui jika ibu korbanlah pelaku utamanya.
“Nah dari situlah kemudian kami mengetahui keberadaan para pelaku yang kabur dengan membawa korban ke wilayah kota Tasik Jawa Barat, dan langsug melakukan pengejaran dengan dibantu oleh petugas dari Polresta kota Tasik dan Polsek Tasik kota ” katanya.
Hingga saat ini pihak Polsek Cikapmek masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut. Karena selain masih ada satu pelaku yang belum tertangkap, di khawatirkan ada motif lainnya.
“Satu pelaku masih kami cari keberadaanya, yang diduga masih berada di wilayah Jawa Barat, ” jelas Kapolsek.
Sebelumnya kasus penculikan terhadap korban Cinta Ayu Parianti anak perempuan umur 9 tahun terjadi saat korban berangkat sekolah pada Jumat (21/1/2017) sekitar pukul 11 siang.
Kemudian orang tua korban baru mengetahui jika anak perempuanya itu hilang, karena hingga waktu sore hari anaknya belum pulang dari sekolah, kemudian orang tua mencari korban ke tempat sekolahnya dan menanyakan kepada guru serta teman korban ternyata didapat informasi bahwa korban tidak masuk sekolah sejak pagi..
“Setelah dicari dan tak kunjung ketemu keluarga korban mulai cemas atas keselamatan anaknya. Termasuk ibu korban, namun kecemasan ibu korban terhadap anaknya yang belum pulang kerumah hanyalah kebohongan, karena pelaku penculikan ibunya sendiri, ” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, yang diantaranya 8 buah ponsel berbagai merk, sejumlah kartu ATM Bang BRI betikut satu buku tabungan BCA atas nama Suryadi, berikut beberapa kartu identitas para pelaku dan dompet, 4 lembar bukti penarikan uang bank cimb niaga, 2 lembar bukti penarikan uang bank BNI, 2 lembar bukti surat gadai, dan sejumlah uang yang diduga sisa dari uang hasil tebusan yang ditransfer oleh korban sebesar Rp 10 juta.
Akibat perbuatanya, empat orang pelaku yang satu diantaranya merupakan ibu kandung korban saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Cikampek.
“Para pelaku akan kita kenakan dengan pasal 83 jo 76F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, ” pungkas Kapolsek.
(Jha/Samin ss)