SAT NARKOBA – Berdasarkan data yang ada, Sat Narkoba Polres Karawang dalam kurun waktu satu bulan terakhir (Januari 2017 ), pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 13 tersangka baik sebagai pengedar maupun bandar, serta mengamankan barang bukti ganja sebanyak 300 gram dan Sabu sebanyak 57 gram.
Diawal bulan Februari 2017 Jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang, kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing inisial SLN (38 ) warga Kampung Pejaten Desa Sirnabaya Kecamatan Teluk jambe Timur dan MZ (44) warga Dusun Ciherang Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang. Rabu (1/02/2017).
Dari tangan pelaku SLN pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1 gram dan sebuah Handphone merk Nokia warna Biru. Sedangkan dari tangan pelaku MZ disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram dan satu buah Handphone merk Aldo warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi dengan para palanggannya.
“Tertangkapnya kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dengan cepat kita tindaklanjuti. Warga merasa resah atas kegiatan pelaku selama ini”, kata Kasat Narkoba AKP Eko Condro SH.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di Rutan Polres Karawang untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
( Smn.ss ).