POLSEK RENGASDENGKLOK – Kembali Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Resor Karawang, menangkap seorang laki-laki bernama Khoerudin al.Heru al.Ujang al.Panjang yang diduga sebagai pelaku pencurian kedaraan bermotor. Sabtu ( 04/02/2017 ).
Pelaku ditangkap oleh petugas saat berada di Bengkel sepeda motoryang terletak di jalan Raya Rengasdengklok, sedangkan dua pelaku lainnya masing-masing inisial Kmr (25) dan Ind (16) berhasil melarikan diri dan saat ini status DPO.
Menurut keterangan Kapolsek Kompol Agus Swarsono, tersangka Khoerudin bersama dua rekannya tersebut telah dua kali berhasil melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kcamatan Rengasdengklok.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor lp/15/ll/2017/jbr/res Krw/sek rdk tgl 4 Pebruari 2017 an. pelapor/korban Rasum Agustian dan nomor lp/16/ll/2017/jbr/res krw/sek rdk tgl 4 Pebruari 2017 an. pelapor/korban Udi Suryadi.
Tertangkapnya pelaku tersebut berkat kejelian anggota dalam melakukan olah Tkp serta keterangan dari para saksi. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha mio warna putih T 4157 NF dan 2 (dua) buah anak kunci T.
Guna penyidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti saat ini di amankan di Rutan Polsek Rengasdengklok.
( Samin SS ).