POLRES KARAWANG – Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dibentuk Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja.
Rabu (29/03/2017) Bripda Siska dan Bripda Rizka yang berpakaian Kebaya Khas sunda ini sedang melaksanakan iket SPKT guna melayani masyarakat yang datang yang akan membuat SKCK, Laporan Kehilangan, Laporan Polisi Maupun melakukan Pengaduan. Dan tidak lupa juga dengan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) ketika memberi pelayanan terhadap Masyarakat.
“Disini kami Memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan Pelayanan Informasi serta memberi arahan-arahan bagaimana ataupun persyaratan apa saja yang harus dilengkapi. Terkadang orang tersebut tidak tau apa yang harus dibawa ketika membuat SKCK ataupun membuat sidik jari. Maka tugas kamilah disini yang akan memberi tahu kepada mereka.” Kata Bripda Siska.
Kedua personil Polwan tersebut siap dan siaga menyambut masyarakat yang memasuki Ruang SPKT dengan senyum, sapa, salamnya, apabila terdapat masyarakat yang kurang mengerti seperti persyaratan skck Polwan ini dapat memberikan informasi dan menjelaskan kepada masyarakat sesuai yang dibutuhkan.
Meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat merupakan tujuan Polri, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar dapat membawa Polri menuju keunggulan.