Polres Karawang Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Kelas Kakap

Polres Karawang Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Kelas Kakap

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Sat Narkoba Polres Karawang –  Wakil Kepala Kepolisian Resor Karawang Komisaris Polisi Irwansah, S. I.K didampingi Kasubbag Humas Polres Karawang Ajun Komiaris Polisi Marjani dan Kasat Narkoba Ajun Komisari Polisi Eko Condro, SH gelar kegiatan Press Release pada hari Selasa, tanggal ( 11/04/2017 ) dihalaman Mapolres Karawang.

Kegiatan Press Release kali ini beisikan pengungkapan kasus  Narkotika Jenis sabu-sabu dan ganja adapun tersangka yang telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Karawang sebanyak  5 orang tersangka diantara nya berinisial NS, laki-laki berusia 49 Tahun, APR alias BS usia 30 Tahun, AR uia 27 Tahun, BFP usia 26 Tahun, AS usia 29 Tahun.

Adapun barang bukti yang di dapat dari tangan tersangka NS sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berikan sabu- sabu dengan berat kurang lebih sekitar 18 gram, telah diamankan barang bukti milik tersangka APR dan AR yaitu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat kurang lebih sekitar 25 gram, sedangkan barang bukti yang didapat dari  milik yaitu tersangka BFP dan AS sebanyak 3 (tiga) bungkus kertas koran berisikan ganja dengan berat kurang lebih sekitar 1,2 kg.

Kelima tersangka tersebut merupakan bandar ganja cukup besar dan pangsa pasar diedarkan kepada para pelajar dengan paket kecil yang diedarkan dengan harga paket 50 ribuan di wilayah Kab. Karawang, ujar Waka Polres Karawang Kompol Irwansah, S. IK.

Dari ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subsider  pasal 112 ayat ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara.

Untuk kedua bandar ganja dikenai pasal 114 ayat ( 1) Jo Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat penjara selama kurang lebih 5 Tahun.

Dalam Press Release tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang apabila menemukan tindak kriminalitas segera laporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian terdekat, ditegaskan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Karawang Komisaris Polisi Irwansyah, S.I.K.