Patroli Unik Polres Karawang Diatas Air

Patroli Unik Polres Karawang Diatas Air

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polres Karawang – Pol Air Polres Karawang dibawah pimpinan AKP Zulkipli Sitorus S.H memerintahkan 2 personil yang menggunakan Kapal Pol Air VIII – 1351 yang di pimpin oleh kanit patroli Bripka Ade Priadi melaksanakan kegiatan patroli rutin dengan rute Mako – Pasirputih – Tengkolak Cilamaya di wilayah perairan kab. Karawang. Senin 08 Mei 2017.
 
Kegitan tersebut rutin dilaksankan oleh anggota Satuan Polisi Air Polres Karawang guna tercapai nya keamanan diperairan. Dengan Schedule sekitar Pukul 08.00 WIB melaksanakan apel dan pemberian APP Kasat kepada personil patroli. Pukul 08.30 WIB kapal patroli VIII-1351 keluar mako menuju arah timur dengan haluan 60°.
 
Kemudian beberapa menit perjalanan sekitar Pukul 09.00 WIB Kapal Pol VIII-1351 tiba di perairan pasir putih pada posisi 06°- 10′- 337˚” LS – 107°- 34′ – 457°” BT ( stop mesin ) melaksanakan riksa dan pembinaan terhadap masyarakat terhadap perahu nelayan, dengan mendapatkan data perahu a/n Jembar Asih, Nahkoda dengan nama Nanang, Anak Buah Kapal 3 Orang, Alat tangkap yang digunakan menggunakan Sopean, Ukuran Perahu 3 gt, Asal perahu dari Cilamaya dan dengan dokumen lengkap.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran hukum, baik dokumen maupun alat tangkap yang digunakan selanjutnya dipersilakan berlayar kembali.
 
Sekitar Pukul 10.00 WIB kapal melanjutkan patroli dengan haluan 60° ke-arah timur. Dan pada Pukul 10.30 WIB tiba di perairan tengkolak pada posisi 06°-08′-280˚” LS- 107°-36′-256°”BT (stop mesin) melaksanakan pemeriksaan dan binmas terhadap perahu nelayan, dengan mendapatkan data perahu a/n Sing Eman, Nahkoda dengan nama Nandar, Anak Buah Kapal 5 Orang, Alat tangkap yang digunakan menggunakan Sopean, Ukuran Perahu 5 gt, Asal perahu dari Cilamaya dan dengan dokumen lengkap
 
Dalam kegiatan pemeriksaan kapal nelayan tersebut personil polri satpolisi Air memberikan arahan antara lain:
– agar selalu mengutamakan keselamatan dalam kegiatan menangkap ikan.
– alat alat keselamatan spt jaket pelampung tetap tersedia di kapal sesuai jumlah orang yg ada.
– tdk menggunakan alat tangkap tdk ramah lingkungan, bahan kimia at bahan peledak dlm menangkap ikan.
– bagi kapal nelayan yg menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang, at dogol, apollo, arad dan sejenis untuk dibuatkan surat pernyataan untuk mengganti alat tangkap paling lambat tfl 30 juni 2017 dan ada pendampingan ( permen KP no 71 thn 2017 )
 
Dan pada pukul 12.30 WIB Kapal Pol VIII – 1351 tiba dan sandar didermaga Sat Polair Karawang.