Sat Propam – Tugas Propam secara Umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos).
Kepolisian Resor Karawang melalui Sat Propam berupaya meningkatkan Pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri, Pengawasan terhadap kehadiran Personil Polres Karawang yang dimulai dengan pelaksanaan apel pagi hingga pelaksanaan tugas selanjutnya.
Kehadiran anggota akan dicek oleh anggota Provost melalui apel pagi, bilamana ditemukan anggota yang tidak mengikuti apel tanpa keterangan yang jelas maka Kasi Propam akan melakukan tindakan kepada personil tersebut.
Rabu (7/6/2017) Kasi propam Iptu Marsyad, SH selalu mendata personil yang tidak mengikuti apel, setelah didata untuk kemudian akan dikumpulkan kembali personil yang terlambat/tidak hadir untuk diberikan arahan.
“Personil yang tanpa keterangan dan tidak mengikuti apel harus bisa menjelaskan alasan ketidakhadirannya, kewajiban bagi personil salah satunya melaksanakan apel agar mengetahui apa saja yang menjadi atensi pimpinan, mereka akan diberikan pengarahan dalam satu waktu dan dikumpulkan kembali. terang kasi Propam
Dijelaskan Kasi Propam bahwa personil yang tidak melaksanakan apel akan diperintahkan membuat Laporan Polisi dan dilakuan penindakan fisik berupa Push-up sebanyak 50 kali, hal tersebut dilakukan agar personil tersebut jera dan tidak mengulangi perbuatan serupa sehingga mampu melaksanakan kewajibannya sebagai Pelayan Masyarakat, kata Iptu Marsyad