SAT NARKOBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Karawang. Selasa ( 06/06/2017 ).
Dalam pengungkapan kasus tersebut anggota Satresnarkoba telah berhasil menangkap dua tersangka masing-masing dengan inisial RE alias Z Bin S (29), warga Kampung Kidang Rangga, RT 001/002, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang dan saudara SM (35) warga Kampung Kumejing, Desa Sukakarya, Kecamatan Suka Indah, Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba AKP Eko Condro mengatakan, “Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kost yaitu di Kampung Sandang, Desa Sukagalih, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekitar pukul 21.00 WIB,”
Dari tangan kedua tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 1 gram dan satu unit Handphone Merk Lenovo warna hitam yang disita dari tersangka RE, Sedangkan dari tangan tersangka SM diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih sekitar dua gram dan satu unit Handphone merk Advance, ujar Kasat Narkoba.
Dihadapan pemeriksa tersangka SM mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari rekannya inisial M yang sampai saat ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sebelum dilakukan pemeriksaan pihak penyidik telah melakukan test urine terhadap kedua tersangka dengan tujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Setelah kedua tersangka ditangkap kami akan terus melakukan pengembangan agar bisa mengungkap dan menangkap para pelaku jaringan peredaran narkoba di Karawang,” imbuh Kasat.