Razia Miras Dalam Rangka Cipta Kondisi Wilayah Hukum Polsek Cikampek

Razia Miras Dalam Rangka Cipta Kondisi Wilayah Hukum Polsek Cikampek

d58a2b97-ca79-4243-80e1-36ee09dfdcbd

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

POLRES KARAWANG – Kegiatan Gabungan Operasi Cipta kondisi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cikampek. Senin tanggal 06 Januari 2020, jam 11:00 Wib s.d selesai.

Kegiatan dengan sasaran minuman keras yang dijual ditoko maupun warung jamu diwilayah Cikampek, kegiatan dilaksanakan oleh Pawas Aiptu Heryadi beserta 2 anggotanya.

Salah satu lokasi toko yang dilakukan razia yaitu toko milik O diDsn. Ciluwek Ds. Cikampek Selatan kec.Cikampek Kab. Karawang. dari toko tersebut berhasil diamankan 10 botol arak besar cap orang tua, 10 botol anggur merah cap orang tua, 10 botol intisari dan 8 botol coloumbus.

Personil lakukan pendekatan sekaligus menghimbau kepada pemilik toko untuk tidak menjual minuman keras kepada anak-anak di bawah umur, tidak Mabuk-Mabuk an di lingkungan sekitar, tidak melakukan hal-hal yang memancing keributan dan selalu ikut membantu menjaga situasi kamtibmas.

“Kegiatan razia tersebut bertujuan guna menekan angka penjualan miras ditoko maupun warung jamu diwilayah Hukum polsek Cikampek, Kita amankan barang bukti untuk selanjutnya diserahkan Kepolres Karawang, ujar Kapolsek Cikampek Kompol H.Suprawadi SH.

HUMAS POLRES KARAWANG