POLRES KARAWANG – Guna memberikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karawang berikan Pelayanan pembuatan SIM, Baik SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua) diloket pelayanan Sat Lantas Polres Karawang.Rabu (8/1/2020).
Pembuatan IM harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran diloket I (pendaftaran) hingga pelaksanaan ujian teori maupun praktek dilapangan oleh Petugas.
“Merupakan suatu bentuk pelayanan publik yang sangat di butuhkan masyarakat, pelaksanaan pembuatan SIM dilakukan sesuai dengan prosedur” terang Kasat Lantas Polres Karawang AKP Bima SIK.