POLRES KARAWANG – Kepolisian Sektor Klari menggelar kegiatan Ops Cipkon diwilayah Hukum polsek Klari, Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar Pukul 23.00 Wib S/d Selesai, kegiatan dipimpin Piket Pawas IPDA ADE SURYANA, beserta Personel Piket Gabungan Fungsi.
Kuat personil sebanyak 8 orang, Kegiatan dilakukan guna menekan terjadinya Kejahatan jalanan terutama malam hari dan gangguan keamanan lainnya diwilayah hukum polsek Klari,serta langkan antisipasi terjadinya curat, curas dan curanmor.
Kegiatan Opsnal tersebut dilakukan dengan sasaran premannisme, minuman keras, dan patroli skala besar diobyek vital diwilayah Klari.
Personil melakukan razia miras di sepanjang Jalan Raya Kosambi – Pancawati dan Telagasari, diantaranya Warung Jamu milik sdr. A alamat Dsn. Pancawati Ds. Pancawati Kec. Klari Kab. Karawang, 1 Botol Arak Kecil namun Tidak ditemukan Miras / Oplosan ( NIHIL ).
Warung Jamu milik sdr. Z, alamat Dsn. Kawali Ds. Pancawati Kec. Klari Kab. Karawang, Tidak ditemukan Miras / Oplosan ( NIHIL ). Polisi hanya mengamankan temuan hasil geledah Miras dimasing masing warung jamu dan mendata identitas penjual jamu tersebut sekaligus penyitaan temuan miras tersebut namun tidak ditemukan Miras jenis Oplosan.
Terakhir Polsek Klari melakukan pembinaan untuk tidak melakukan penjualan Miras jenis Oplosan dan sekaligus sosialisasi tentang hukum tentang sanksi menjual Miras Oplosan tersebut, kegiatan berjalan lancar dan kondusif.