Tekan Penjualan Miras Polsek Purwasari Razia Miras

Tekan Penjualan Miras Polsek Purwasari Razia Miras

c88428a0-5328-45ac-8789-9acb691c1499

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

POLRES KARAWANG – Guna menekan penjualan minuman keras diwilayah Purwasari, Kepolisian Sektor Purwasari laksanakan razia miras dalam rangka Cipta Kondisi Aman dengan sasaran Oprasi Miras di Wilayah Hukum Polsek Purwasari dalam kegiatan KRYD Polsek Purwasari, Senin (27/1/2020).

Kegiatan dilaksanakan oleh Piket Polsek Purwasari 2 (Dua) Personil Aiptu R Budi Sampurno, SH dan Brigadir Zefri Muntaji, disalah satu warung jamu Toko Jamu yang diduga menjual Minuman Keras (Miras) di Wilayah Hukum Polsek Purwasari diKp. Kaliwedi , Desa Cengkong, Kec. Purwasari, Kab. Karawang.

Sebanyak 2 (dua) Botol Arak Kecil berhasil diamankan oleh personil, kepada pemilik warung Aiptu Budi menghimbau agar tidak lagi menjual minuman keras, maupun miras oplosan diwarung tersebut, dampak buruk miras yang sering terjadi selain menganggu kesehatan juga dapat menimbulkan gangguan keamanan, ujar Aiptu Budi.