POLRES KARAWANG – Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan Pimpin pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan kasus Pencurian dengan modus pecah kaca, Senin (3/2/2020).
Dalam Konferensi pers tersebut Kasat Reskrim menyatakan pihaknya berhasil menangkap komplotan yang merupakan Redidivis pelaku curas yang terjadi pada Kamis (3/10/2019) di Jalan alternatif kabupaten Karawang di depan gudang Alfamart Karawang.
“Pelaku ditangkap diPurwakarta dan Bekasi, pelaku tersebut berinisial IY (41) , SM (25) Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun, sementara penadah barang vurian tersebut, saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang kini masih buron dan identitasnya sudah kami ketahui.
Tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 03 oktober 2019 di depan gudang Alfamart jalan alternatif kabupaten Karawang.
dengan Barang bukti yang diamankan, 1 Unit sepeda motor , 1 alat yang menyerupai martil yang ujungnya tajamterbuat dari besi, beberapa Dompet,HP dan 15 tas berbagai ukuran, laptop,uang pecahan Yen sebesar 160 Yen,3 STNK kendaraan,SIM dan KTP.