POLRES KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar menggelar Sidang Disiplin kepada anggotanya. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 09.00 Wib s/d 10.30 Wib, bertempat di Aula Polres Karawang.
Dengan komposisi kelengkapan sidang Pimpinan Sidang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.k., M.H. (Waka Polres Karawang). Wakil Pimpinan Sidang Kompol Adi Fauzi, S.E. (Kabag Sumda Polres Karawang). Anggota Pimpinan Sidang Kompol Drs. Ahmad Sayuti (Analis Kebijakan Polres Karawang).
Sementara Pendamping terduga pelanggar Kompol Suparno, S.H. (Kapolsek Rengasdengklok), AKP Marsad., S.H., M.H. (Kapolsek Purwasari) dan AKP Jafrizal, S.H. (Kasubbag Hukum Polres Karawang)
Dengan Sekretaris Aiptu Nana Atmaja (Ba Propam Polres Karawang) dan Briptu Karin (Ba Propam Polres Karawang) dan Penuntut IPDA Aan Juanda. S.H. (kasi Propam Polres Karawang).
Dalam sidang yang berlangsung, 2 (dua) orang anggota kepolisian yaitu Brigpol ZM dan Brigadir K dihadirkan dan dimintai keterangan selaku terperiksa. Brigpol ZM sehari-hari berdinas diPolsek Purwasari serta Brigadir K sendiri merupakan personil Polsek Rengasdengklok.
Keduanya diketahui telah melanggar peraturan disiplin karena urine nya positif mengandung Narkotika sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun hasil Sidang Disiplin yang telah berlangsung menyatakan, Brigadir ZM dan Brigadir K terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis,dan Penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) serta Penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode.
Wakapolres Karawang selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik, karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia.
Lanjutnya, sidang yang dijalankan oleh 2 (dua) anggota Polri tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota dan Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri. Hal ini dilakukan Polres Karawang Dibawah pimpinan AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H. demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera, terang wakapolres.