POLRES KARAWANG – Berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polsek Majalaya, terhadap toko kosmetik yang berlokasi di Dusun Cimider Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, tak menunggu lama, polisi merespon cepat hal tersebut.
Bagaimana tidak, masyarakat mencurigai toko tersebut karena banyak kalangan anak anak muda, kerap datang membeli dari ditoko tersebut.
Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Majalaya, Polres Karawang melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan penjual obat bermerek Eximer dan Tramadol tanpa dilengkapi ijin yang
berkedok toko kosmetik, Senin (28/11/2022).
Unit Reskrim Polsek Majalaya yang dipimpin Ipda Dede Mulyana, SH bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membenarkan kejadian tersebut, dalam keterangannya melalui Kapolsek Majalaya Mengatakan pihaknya berhasil Mengamankan pelaku berinisial M (29) Th berikut barang bukti beberapa butir Obat berjenis Eximer dan Tramadol oleh Unit Reskrim Polsek Majalaya.
” Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Karawang untuk ditindaklanjuti, pentingnya informasi dari masyarakat untuk kami lakukan tindakan, ujarnya.
“Jangan berikan celah kepada pelaku atau oknum melakukan kriminalitas, apalagi obat obatan ini dampaknya sangat buruk sekali bagi generasi bangsa.
” Laporkan segala bentuk guankamtibmas kepada Polsek atau bisa secara langsung melalui layanan Lapor Pak Kapolres & Lapor Pak Kapolres, Kita pastikan akan tidak tegas setiap pelaku yang menganggu kamtibmas maupun kejahatan lainnya, tegas Kapolres melalui Kapolsek.