Polres Karawang – Terdesak untuk membayar hutang, seorang lelaki tega melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri untuk bisa mengambil uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
S (41) ditangkap Polsek Kotabaru Polres Karawang Jawa Barat, setelah diketahui melakukan pencurian uang milik PT. Andiarta Muzizat senilai 68.500.000,-.
S sebelumnya diamankan oleh warga setelah melakukan aksi pencurian di Gudang Ninja Ezpress PT. Andiarta Muzizat yang berlokasi di Dusun Bakan Tambun Desa Pucung Kec. Kota Baru Kab. Karawang, Rabu (30/11/2022).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Kotabaru IPTU Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu menyampaikan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aksi pencurian, personil segera mendatangi tempat kejadian perkara, selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Kotabaru untuk menghindari warga melakukan aksi main hakim sendiri.
“Sebelum mengambil uang pelaku mematikan KWH meter atau aliran listrik di gudang, kemudian melakukan kekerasan terhadap sdr Riyan Mardiansyah teman kerjanya dengan cara memukul ke bagian Kepala dan tangan menggunakan potongan Bambu, selanjutnya mengambil uang yang tersimpan di bawah Meja kerja”, ujar Kapolsek Kotabaru lulusan Akpol 2018, Jum’at (2/12/2022).
Kapolsek Kotabaru yang akrab dipanggil Anshori ini juga menerangkan, setelah Riyan mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku, ia langsung ke luar dari gudang untuk meminta pertolongan, sementara pelaku mengambil uang. Namun tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga ketika sedang membawa uang hasil curiannya.
“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga tak jauh dari Gudang atau tempat kejadian perkara”, terang Anshori.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang dengan cara lebih dulu melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri dikarenakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku mengaku mencuri uang untuk membayar cicilan Bank dan menambah kebutuhan hidup keluarganya”, tambah Anshori.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bekerja di Gudang Ninja Express PT. Andiarta Muzizat sebagai Kurir sudah selama 3 (tiga) tahun, dan selama ia bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan”, pungkas Anshori.