Anggota Unit Reskrim Polsek Pangkalan Gelar Razia Miras Oplosan

Anggota Unit Reskrim Polsek Pangkalan Gelar Razia Miras Oplosan

index

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

POLRES KARAWANG – Untuk menekan peredaran minuman keras (Miras) oplosan, anggota piket Unit Reskrim terjun langsung laksanakan operasi razia Miras oplosan di wilayah hukumnya, Minggu malam (5/2/2023). Kapolres Karawang melalui Kapolsek Pangkalan, AKP Edi Karyadi menyampaikan bahwa operasi razia Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Polres Karawang.

Pasalnya, operasi razia malam ini ialah implementasi dari program Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yaitu CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).

“Kami menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras oplosan atau tidak?,” ungkap Edi Karyadi.

Kapolsek mengarahkan anggotanya piket Unit Rekrim Polsek Pangkalan, Aipda Agus untuk melakukan pengecekan ke sejumlah kios minuman atau jamu untuk meyakinkan bahwa kios tersebut tidak menjual Miras.

“Kami mengecek ke sejumlah kios jamu, seperti kios jamu Darmin (37) yang berjualan di Kampung Citaman Desa Tamansari,” kata Edi Karyadi.

“Dari hasil razia ini kami mendapatkan 1 botol besar minuman jenis Intisari. Sedangkan Miras oplosan nihil”, jelas Kapolsek.

“Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjutnya.

Perwira pertama Polri ini mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Pangkalan.

Kapolsek sekalian menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya Polsek Pangkalan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman kondusif.

“Sehingga masyarakat merasa tenang dan aman ketika beraktivitas diluar rumah,” pungkasnya.