KARAWANG – Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar pada pelaksanaan, Tim Patroli Prekat Polsek Tirtajaya Bripka Guruh Erwanto bersama Briptu Yana Yuli, gencar melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD guna menekan Peredaran Miras pada Bulan Suci Ramadhan. Senin (3/4/2023).
Untuk menekan peredaran minuman Keras (Miras) Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Tirtajaya, Tim Patroli Prekat Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan Pengontrolan di sejumlah Toko Jamu yang diduga sebagai tempat beredarnya Miras di wilayah hukum Polsek Tirtajaya.
Tim Patroli Prekat Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar melaksakan Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan dengan Sasaran Toko Jamu Dsn. Gulampok Rt. 001/001 Desa Srijaya dan di Periksa serta diberi Himbauan kepada 1 (Satu) Orang yang diduga pemilik Ruko Jamu Tersebut.
Tindakan Kepolisian Anggota Polsek Tirtajaya diantaranya melakukan Pendataan kepada Warga yang menjual Jamu serta memberikan pembinaan dan himbauan agar jangan menjual Miras Apalagi Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Dan meminta agar selalu membantu menciptakan keamanan lingkungan di Wilayah Hukum Polsek Tirtajaya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan,S.H menerangkan, saat ini Polri khususnya Polsek Tirtajaya terus berupaya dalam mewujudkan kondusifitas guna mencegah Gukamtibmas diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya selain itu Kapolres Karawang memiliki Program CAKEP “Cekatan, Adaktif, Kolaboratif, Empati, dan Presisi” yang mana program tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. terangnya.
Dikatakan juga, Tidak hanya meningkatkan kegiatan kepolisian seperti patroli, namun dengan melaksanakan kegiatan kRYD di wilayah hukum Polsek Tirtajaya untuk menekan Peredaran Miras seperti yang dilakukan oleh Personil Polsek Tirtajaya tersebut.