Karawang, Jabar – Guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat, terutama dalam hal mabuk-mabukan, Unit Reskrim Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar lakukan Ops KRYD, guna razia minuman keras atau Miras, Selasa malam (5/6/2023).
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno, razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
Dari hasil Operasi KRYD atau razia tersebut, Unit Reskrim Polsek Batujaya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua botol Anggur Kolesom yang di dapati dari kios jamu di Kecamatan Batujaya.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” ungkap Kapolsek Batujaya Polres Karawang.
Menurut AKP Supriatno, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi dan aktivitas yang melanggar hukum lainnya.
“Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” pungkas perwira pertama Polri ini.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono