Petugas Sampaikan Bahaya TPPO ketika Ngawangkong di Desa Kutaampel

Petugas Sampaikan Bahaya TPPO ketika Ngawangkong di Desa Kutaampel

WhatsApp Image 2023-07-10 at 08.29.28

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Karawang, Jabar – Personel Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar Aiptu H. Tatang Sebastian dan Bripka Ahmad Sanjaya melaksanakan edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat melaksanakan giat ngawangkong.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada Linmas yang sedang asyik ronda di Dusun Lolohan Rt 014/004 Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin dini hari (10/7/2023).

Pasalnya, imbauan tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap Kapolsek Supriatno.

“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut perwira pertama Polri ini, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia,” jelas Kapolsek Batujaya Polres Karawang.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban,” pungkas AKP Supriatno.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

HUMAS POLRES KARAWANG