Polsek Batujaya Edukasi Masyarakat Terkait TPPO untuk Masyarakat

Polsek Batujaya Edukasi Masyarakat Terkait TPPO untuk Masyarakat

WhatsApp Image 2023-07-24 at 12.12.55

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Karawang, Jabar – Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya Polres Karawang Aipda Ade Suryana, Bripka Hengki S dan Bripka Sigit S.W melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian 110 bebas pulsa, ketika sambangi desa binaan.

Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat Dusun Mekarjaya Rt 09/03 Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (24/7/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” kata AKP Supriatno.

“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” sambung Kapolsek Batujaya Polres Karawang.

Perwira pertama Polri ini menandaskan, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.

HUMAS POLRES KARAWANG