Personil Polisi RW Polsek Telagasari Sampaikan Pesan Edukatif TPPO Kepada Warga.

Personil Polisi RW Polsek Telagasari Sampaikan Pesan Edukatif TPPO Kepada Warga.

IMG-20230730-WA0179

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Karawang, Jabar – Polisi RW Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar Bripka Soni Daryadi, edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat kunjungi desa binaan.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat di Dusun Panyalinbanyu Rt 06/05 Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023).siang.

Pasalnya, imbauan tersebut untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap Kapolsek Telagasari.

“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut perwira pertama Polri ini, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia,” jelas Kapolsek Telagasari Polres Karawang.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban,” pungkas AKP A Yadi.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

HUMAS POLRES KARAWANG

Scroll to Top