Polrres Karawang, Polda Jabar – Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minum Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Nuryana Laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Kamis (3/8/2023).
Kegiatan tersebut dikekamas melaui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minum Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Aiptu Nuryana (Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya)
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan,S.H menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga kasus tindak kriminalitas. Jelasnya
Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Kutamakmur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Setelah berada di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya berhasil menemukan 1 (satu) botol jenis Arak dengan size kecil yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Tirtajaya.
Selain mengamankan Barang Bukti, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya