Saat Nongkrong, Para Remaja Dapat Imbauan Penyalahgunaan Obat Terlarang Dari Polsek Lemahabang Polres Karawang

Saat Nongkrong, Para Remaja Dapat Imbauan Penyalahgunaan Obat Terlarang Dari Polsek Lemahabang Polres Karawang

WhatsApp Image 2023-08-25 at 1.32.17 PM

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

KARAWANG, JABAR – Usia Remaja, rentan terbawa pergaulan negatif. Salah satunya yaitu penyalahgunaan obat terlarang, seperti Tramadol dan Eksimer. Untuk antisipasi hal itu, Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, yaitu Aipda Budi Mulyadi, memberikan imbauan kepada para remaja Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (25/8).

“Seperti kita ketahui, bahwa usia remaja, merupakan usia yang rentan terbawa pergaulan tidak baik. Contohnya banyak para remaja yang terjerumus penyalahgunaan Tramadol dan Eksimer. Kita antisipasi melalui Bhabinkamtibmas, dengan terus memberikan imbauan, ujar Kapolsek Lemahabang Iptu Gulipar, S.H., mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

Gulipar, pun menjelaskan alasan kenapa Tramadol dan Eksimer dikategorikan sebagai obat terlarang.

“Menurut medis, Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit opioid resep untuk nyeri sedang. Sedangkan Excimer adalah obat yang biasanya digunakan untuk mengobati gejala-gejala skizofrenia, kecemasan, kejang, dan agitasi. Biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat. Jadi, faktor penyebab penyalahgunaan, salah satunya yakni kondisi sosial dan lingkungan pergaulan,” terangnya.

Dikatakan, Gulipar, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis, bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter.

“Jadi, warga harus ikut bantu memantau peredaraan obat terlarang tersebut, jangan sampai disalahgunakan oleh anak muda generasi penerus bangsa. Perhatikan pergaulan anak kita, jangan sampai terjerumus dan mengonsumsi obat terlarang Tramado, Eksimer, dan yang lainnya,” ujarnya.

Gulipar, mengimbau, agar para orang tua memberikan edukasi kepada anaknya tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang tersebut.

“Pada setiap kesempatan, Bhabinkamtibmas melakukan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Jika ada oknum pengedar obat terlarang, segera hubungi pihak Polri, agar kita tindak oknum tersebut,” imbaunya.

Selain itu, Gulipar, tetap mengimbau agar warga terus menjaga kondisi Kamtibmas, dan juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan guna antisipasi terjadinya tindak kejahatan C3.

“Kami berharap masyarakat agar jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tujuannya akan memecah belah warga. Jangan terbawa paham radikalisme dan bersama-sama menjaga Kamtibmas,” tuturnya.

Dirinya memastikan, bahwa pihak Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, senantiasa hadir di tengah masyarakat.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat, baik dalam menciptakan Kamtibmas, giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, kerja bakti dan giat lainnya di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. (red)

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

HUMAS POLRES KARAWANG