Polres Karawang, Polda Jabar – Police Goes to School, Satlantas Polres Karawang Polda Jabar sambangi siswa-siswi SMA Islam Al Irsyad Al Islamiyah, Kabupaten Karawang, Selasa (19/9/2023).
Pasalnya, kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sesuai Permenhub No 45 Tahun 2020.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada pelajar di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.
“Agar siswa-siswi bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 dan Permenhub No.45 Tahun 2020,” kata pria yang akrab disapa Habibi.
“Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan yang terjadi di jalan raya Karawang,” lanjutnya.
Karena itu, Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta Bripka Syarif Hidayat dan Bripka Dini Anugrah untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur.
Seperti yang diketahui, Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang mengunjungi dan mengedukasi Siswa-siswi SMA Islam Al Irsyad Al Islamiyah guna dapat memberikan pemahaman tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur,” pungkas Habibi.