Pelaku Tawuran Berujung Maut Berhasil Di Tangkap Tim Reskrim Polres Karawang

Pelaku Tawuran Berujung Maut Berhasil Di Tangkap Tim Reskrim Polres Karawang

IMG-20231219-WA0097

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

Polres Karawang, Jabar – Sat Reskrim Polres Karawang menangkap pelaku tawuran yang berujung maut di wilayah Tirtamulya, Karawang.

Kejadian tragis ini terjadi di depan gerbang SMK Tri Asyifa Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, pada hari Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 23:30.

Pelaku DAS (18) seorang pelajar warga dusun Cileuk II, Desa Cikampek Selatan dan korban AS (18).

Dalam konferensi pers yang digelar DiMako Polres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono diwakili oleh Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN mengungkapkan bahwa tawuran tersebut diduga sudah diatur sebelumnya oleh kedua kelompok pelajar.

Diperoleh keterangan bahwa Pertemuan dan tempat pelaksanaan tawuran telah dijanjikan sebelumnya.

Tawuran terjadi antara kelompok QB yaitu dari kelompok korban dan TOC dari Pihak Pelaku, sebelumnya sudah janjian untuk melakukan tawuran, namun karena keadaan tidak berimbang, satu kelompok banyak jumlah dan diketahui sudah membawa sajam.

“Kedua kelompok tersebut sudah mengatur janji untuk menentukan tempat pertemuan, dan disitulah tawuran terjadi,” ungkap Kompol Prasetyo.

Kejadian tragis ini menyebabkan satu orang tewas akibat luka bacokan di tubuhnya. Sebelum meninggal, korban berusaha melarikan diri dengan membonceng motor temannya, namun nasib tragis menimpanya ketika korban terjatuh.

Lebih lanjut, Kompol Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan senjata tajam jenis celurit dan handphone, serta baju korban.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Sabtu, 16 Desember, sekitar pukul 23:30, di depan gerbang SMK Tri Assyifa, Kampung Ciselang, RT 001 RW 004, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

” Atas kejadian tersebut, Pelaku ini  dipersangkakan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP. Tegas Wakapolres.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

HUMAS POLRES KARAWANG