Polres Karawang, Jabar – Polsek Banyusari Polres Karawang Polda Jabar, kembali menggelar razia penggunaan knalpot brong, di jalan raya Gempol Kolot Banyusari Kamis, 25 Januari 2024.
Dalam kegiatan razia knalpot bronk yang dipimpin Ipda Agus Mulyawan, personil gabungan unit reskrim dan unit intelkam Polsek Banyusari berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor berknalpot brong
Kegiatan razia knalpot brong tersebut dalam rangka menegakan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan masyarakat
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.IK.,M.Si, Kapolsek Banyusari Ipda Budi Santoso, S.H mengatakan, kegiatan razia knalpot brong yang dilaksanakan personil gabungan dilakukan dengan cara Humanis
“Dalam melaksanakan kegiatan razia knalpot brong ini. tentunya secara persuasif dan tetap mengedepankan Humanis, kita berikan pengertian kepada masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong atau yang bukan SNI telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Ketertiban umum ,” Kata Ipda Agus Mulyawan, Kamis 25 Januari 2024.
Kapolsek Menjelaskan, untuk sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia dilakukan penahanan sementara di Mapolsek
“Jadi untuk kendaraan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong yang terkena razia, kami tahan sementara kemudian kepada pemilik diberikan arahan untuk mengambil terlebih dahulu knalpot standar pabrik dan itupum harus langsung dipasang di Mapolsek. setelah diganti baru kendaraan dapat di ambil kembali, sedangkan untuk knalpot brong sendiri kami amankan untuk dilakukan pemusnahan ,” Tutup Kapolsek
Polres Karawang_Akbp H.Wirdhanto Hadicaksono