Masyarakat di Imbau Tidak Gunakan Knalpot Bising Saat Personel Polsek Tegalwaru Patroli Malam

Masyarakat di Imbau Tidak Gunakan Knalpot Bising Saat Personel Polsek Tegalwaru Patroli Malam

WhatsApp Image 2024-01-31 at 10.58.37

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

 

Karawang, Jabar – Berbagai cara pihak kepolisian dalam memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya sadar hukum.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran kepolisian sektor Tegalwaru Polres Karawang. Selasa (30/1) malam tadi.

Saat melaksanakan giat patroli malam, dengan humanis dan dialogis temui warga yang didominasi anak anak muda, sampaikan agar tidak gunakan knalpot bising karena melanggar perda no 12 Tahun 2023.

“Benar, malam tadi personel kami melaksanakan patroli malam dan edukasi masyarakat agar tidak gunakan knalpot bising terutama bagi anak anak muda, ” Ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono SH.,SIK.,Msi, melalui Kapolsek Tegalwaru, Iptu. Pol. Ata,SH. Rabu (31/1).

Kapolsek pun menegaskan, jika penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat, terutama di malam hari.

“Sangat ganggu kenyamanan masyarakat, bahkan tidak jarang berujung pertikaian akibat suara knalpot yang bising itu, ” Terang Kapolsek.

Harapan Kapolsek, dengan adanya edukasi yang dilakukan oleh personel Polsek Tegalwaru saat patroli malam itu.

Masyarakat akan faham dan mengerti akan regulasi hukum penggunaan knalpot bising tersebut.

Sampai dengan pelaksanaan patroli malam oleh personel Polsek Tegalwaru dan edukasi masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot bising kepada masyarakat secara langsung itu berjalan.

Situasi berlangsung aman dan lancar serta kondusif.

Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono

HUMAS POLRES KARAWANG