Polres Karawang “CAKEP” Berhasil Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba di Karawang

Polres Karawang “CAKEP” Berhasil Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba di Karawang

WhatsApp Image 2024-02-02 at 16.33.14

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

 

Polres Karawang, Polda Jabar – Sebanyak 25 tersangka dari 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Karawang.

Rentang periode dua bulan Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang.

Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu(OKT) berhasil diaman beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.

“Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan,” ujar Wirdhanto, Jumat 3 Februari 2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram.

Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Memproduksi atau mengedarkan dan memanfaatkan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

HUMAS POLRES KARAWANG