Polres Karawang – Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin,S.Pd menghadiri kegiatan Orientasi TPK Kabupaten Karawang Tahun 2024 di Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang dan Menyampaikan Himbauan Kamtibmas serta Sosialisasi Maklumat Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 1445H/2024M di wilayah Kabupaten Karawang. Senin (18/3/2024)
Kegiatan Orientasi TPK tersebut berlangsung di aula Kantor Kepala Desa Srijaya, Dusun Gulampok Rt. 004/001 Desa Srijaya
Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Adapun para peserta yang hadir mengikuti rangkaian acara kegiatan Orientasi TPK sebagai berikut :
1. Ibu Lilis Susilawati (Kades Srijaya) selaku pimpinan rapat.
2. Akp Hasanudin,S.Pd (Kapolsek Tirtajaya)
3. Ketua PLKB Tirtajaya
4. Peserta rapat minggon jumlah 42 peserta.
Pada Sambutannya Kapolsek Tirtajaya meminta kepada seluruh Peserta untuk terus tingkatkan Sinegritas antara Pemerintah dengan Kepolisian untuk sama-sama menjaga Kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya terlebih pada Bulan Suci Ramadhan, agar pelaksanaan Ibadah pada Bulan Ramadhan kali ini bisa berjalan tanpa adanya gangguan Kamtibmas apapun. Jelas Akp Hasanudin,S.Pd (Kapolsek Tirtajaya)
Tidak hanya mengajak kepada Peserta untuk tingkatkan Sinegritas, Kapolsek Tirtajaya juga Mensosialisasikan tentang Maklumat Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 1445H/2024M di wilayah Kabupaten Karawang.
“Masi kita jaga Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat khususnya pada Bulan Suci Ramadhan 1445H/2024M di wilayah hukum Polsek Tirtajaya.” Tegas Kapolsek Tirtajaya (Akp Hasanudin,S.Pd)
“Selalu berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian apabila ada kejadian GU Kamtibmas yang menonjol di wilayah Kecamatan Tirtajaya” Sambungnya
Pada Kesempatan tersebut Kapolsek Tirtajaya juga Mensosialisasikan dan Menghimbau kepada Masyarakat agar Stop menggunakan Knalpot Racing/Brong yang tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Kendaraannya khususnya Roda 2, seperti yang tertera dalam Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19 Setiap Orang atau Badan dilarang “Membuat Dan/Atau Menjual Knalpot Racing/Brong Apabila Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin” dan “Menggunakan Knalpot Racing/Brong Apabila Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin”. Jelas Akp Hasanudin,S.Pd (Kapolsek Tirtajaya)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin,S.Pd menjelaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan Orientasi TPK tersebut adalah bentuk Sinegritas antara POLRI dan Pemerintahan dalam rangka Menciptakan Kamtibmas diwilayahnya, tidak hanya menciptakan Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
Dikatakan juga bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut adalah bentuk pendekatan Polri kepada masyarakat serta sebagai sarana untuk menyampaikan informasi tentang kepolisian kepada masyarakat. Pamungkas
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono