Karawang – Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Aipda Fuad Fr bersama Babinsa melaksanakan Sholat Taraweh bersama pengurus DKM, para tokoh dan masyarakat.
Dijelaskan, Sholat Taraweh Keliling (Tarling) kali ini dilakukan di Mushola Miftahul Huda Dusun Rawa Gempol Girang RT 08/05 Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Minggu (24/3/2024) malam.
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman agar menyempatkan waktu memberikan imbauan Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H disela-sela kegiatan sholat taraweh keliling.
Di sisi lain, Aipda Fuad Fr menyampaikan kepada para jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah.
“Hal itu berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Dalam maklumat tersebut, Fuad menyebutkan, dijelaskan juga untuk tidak melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur On The Road (OTR) ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau tawuran.
“Juga dilarang untuk melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” lanjut Bhabinkamtibmas.
“Kemudian, jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” ulas Aipda Fuad Fr.
Ia menambahkan, “Selain itu, juga dilarang keras mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang,”
Serta dilarang untuk melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat seperti, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.
Bhabinkamtibmas menandaskan, “Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan. Terutama dari musibah kebakaran dan pencurian,”