Polres Karawang, Polda Jabar – Polres Karawang kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Karawang.
Para pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Kontrakan yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 1A Kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, pada kamis, 25 juli 2024.
Pelaku diketahui berinisial FS, 37 tahun diamankan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang masing masing dibalut dengan lakban warna hitam berisikan kristal warna putih.
Dilokasi juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 2 (dua) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit Hp merk Nokia dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo. Dan Dengan berat Bruto keseluruhan narkotika jenis sabu ± 55.1 Gram.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Jaenal Abidin mengungkapkan bahwa pada Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB ketika saksi sedang melaksanakan penyelidikan di sekitar wilayah Kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. Saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ungkapnya
“Selanjutnya kita penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan hingga pelaku dapat kita amankan di sebuah rumah Kontrakan. Ujarnya.
Dan berdasarkan keterangan pelaku barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari Sdr. R yang saat ini masih kita selidiki. Tutupnya.