Polres Karawang ; Selesai menjual sepeda motor hasil kejahatannya dua orang pelaku masing-masing inisial MM umur 25 tahun dan RH umur 26 tahun telah ditangkap oleh anggota unit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang. Pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat, warna biru putih Tahun 2013 Nopol : T-4825-LU, Nomor Rangka MH1JFD22XDK710679, Nomor Mesin : JFD2E2713339, pada hari Minggu Tanggal 31 Januari 2016, Sekitar jam 03.00 Wib, Di Wisma 8 Kp. Bubulak Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang milik Korban An. TANIA ANGGRAENI. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu Tanggal 31 Januari 2016, Sekira jam 12.30 Wib bertempat di Kampung Blendung Desa Sumber Jaya Kec. Tempuran Kab. Karawang.
Adapun kedua pelaku tersebut masing-masing inisial : MM 25 tahun warga Kp. Kalen Asem Rt. 011/004 Ds Tempuran Kec Tempuran Kab. Karawang dan RH 26 tahun warga Kp. Kalen Asem Rt. 011/004 Ds Tempuran Kec Tempuran Kab. Karawang. Dari tangan pelaku telah berhasil disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Bet warna biru putih Nomor Polisi T-4825-LU. Dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP DONI SATRIYA WICAKSONO S.IK mengatakan bahwa tertangkapnya kedua pelaku tersebut berkat adanya laporan dari Masyarakat yang selanjutnya kami tindak lanjuti. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Karawang, ujar Kasat Reskrim (Humas).