POLRES KARAWANG – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Pekat yaitu Miras dan Oplosan di Wilayah Polsek Tempuran dilakukan pada Kamis 23 juni 2020, sekira jam 10.47 S/d Selesai. Di Wilayah Hukum Polsek Tempuran.
Dengan Kuat Personil Polsek Tempuran Polres Karawang Aipda A Atep Parid dan Bripka Lino. T melakukan pengecekan kebeberapa toko jamu Diantaranya Jamu/Warung Jamu milik milik Sdri.Dami, 54 Thn, Dagang, Alamat : Dsn. hastuna Rt. 007 /004 Desa.Rawagempol kulon Kec. Cilamaya wetan . kab karawang dan berhasil menemukan 4 ( empat ) botol kecil anggur kolesom / arak
” Setelah dilakukan Ops Cipkon Pekat sasaran Miras dan Oplosan para pemilik Toko Jamu dan Warung Klontong masih kedapatan menjual Miras/Oplosan. Dan diberikan himbuan kepada para tukang jamu dan warung klontong yang ada di Wilayah Kec. Tempuran, untuk tidak melanggar hukum dengan menjual minuman beralkohol (miras) dan Oplosan lagi. Ujar kapolsek.
Dan pedagang diminta agar membantu dan menjadi mitra kepolisian untuk menjaga guankamtibmas dan setelah selesai Giat Ops Cipkon dengan sasaran Miras dan Oplosan, dilanjutkan dengan Giat Patroli Dilaogis dalam rangka antisifasi C3.